INILAHKORAN, Bogor- Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengatakan kewenangan posisi Wakil Bupati Bogor kini berada di tangan Iwan Setiawan sebagai Plt Bupati dan DPRD setempat.
Yusfriadi menjelaskan, kewenangan Iwan Setiawan yang menggantikan posisi Ade Yasin usai terjaring OTT KPK beberapa waku lalu, sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Sesuai Undang-Undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kalau sisa jabatan lebih dari delapan bulan, maka posisi Wakil Bupati Bogor yang kosong masih bisa atau boleh diisi atau sebaliknya, itu semua tergantung Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan DPRD Kabupaten Bogor," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Jumat 30 April 2022.
Baca Juga: Usai Geledah Dua Rumah Ade Yasin di Bandung, KPK Dapat Bukti Tambahan Ini
Yusfitriadi menerangkan pengisian posisi Wakil Bupati tidak diwajibkan, seperti halnya Nurhayanti yang ditengah jalan menggantikan posisi Rahmat Yasin menjadi Bupati Bogor.
Maka tidak ada sanksi apabila posisi Wakil Bupati Bogor dikosongkan.
"Tidak ada kewajiban dan sanksi apabila Pemkab Bogor mengosongkan posisi atau jabatan Wakil Bupati Bogor, tinggap nanti tugas Wakil Bupati dibagi ke Sekda, Asisten Pemerintahan atau lainnya," terang Yusfitriadi.
Baca Juga: Spoiler My Liberation Notes Episode 7: Perubahan Sikap Yeom Mi Jong dan Pak Gu Terlihat Jelas
Berbeda dengan Yusfitriadi, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan melihat mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia merasa sisa waktunya habis hingga mungkin tidak ada pengisian posisi atau jabatan Wakil Bupati Bogor.
Artikel Terkait
Ini Kata Saksi Mata Saat Dampingi KPK Geledah Pendopo Bupati Bogor Ade Yasin
Ade Yasin Tersangka, Elly Yasin Istri Rahmat Yasin: PPP Tetap Dukung Pemkab Bogor
Bupati Ade Yasin Terjerat Kasus Suap, Mulyadi: Percayakan Dugaan Kasus Tersebut KPK
Soal Bantahan 'Inisiatif Membawa Musibah' Ade Yasin, Mulyadi: Membuka Tabir Kejahatan!
Sepenting Itukah Opini WTP Bagi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin? Begini Analisa Pengamat
KPK Geledah Rumah Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Bandung
Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?