INILAHKORAN, Bogor - Eksekutif dan legislatif Kabupaten Bogor sepakat untuk melanjutkan program unggulan satu miliar satu desa (Sami Sade) di Tahun 2022, walaupun Bupati Bogor non aktif Ade Yasin tidak lagi menjabat karena terjaring OTT KPK.
Ade Yasin bersama tiga orang pejabatnya serta empat auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, akhirnya dengan bukti-bukti yang ada ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Kamis, 29 April 2022.
"Program Sami Sade bagus untuk mempercepat pembangunan di desa-desa hingga akan tetap dilanjutkan, namun berdasarkan evaluasi kami akan merevisi peraturannya," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto kepada wartawan, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca Juga: Lakukan Penggeledahan di 4 Lokasi, KPK Temukan Barang Bukti Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Rudy Susmanto menuturkan akan memperkuat fungsi pengawasan, hingga Pemkab Bogor berencana akan memberikan honor kepada para pendamping desa.
"Pendamping desa dan petugas pengawas lainnya, akan diberikan honor oleh Pemkab Bogor. Namun kamu akan lihat terlebih dahulu ketersediaan anggarannya," tutur Rudy Susmanto.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan setuju untuk merevisi peraturan hingga sempurna dan tidak ada celah yang bisa menjadi permasalahan kepada Pemkab Bogor di masa yang akan datang.
Baca Juga: Rudy Susmanto: Perbup Bogor Tentang Sami Sade Wajib Direvisi
"Program Sami Sade merupakan bantuan keuangan terbesar dari pemerintah daerah yang diberikan kepada pemerintah desa, untuk mempercepat pembangunan di desa-desa. Walaupun peraturannya sudah baik, namun kami ingin kesempurnaan hingga Perbup Sami Sade akab direvisi lagi," ucap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Artikel Terkait
Sinopsis Ikatan Cinta 12 Mei 2022: Kabar Baik! Amar Dapatkan Remisi untuk Elsa, Keluarga Nino Kembali Utuh?
Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al
Polisi Beberkan Kemungkinan Alasan Warga Tolak Jenazah Mulyadi Dimakamkan di TPU Setempat
Namgoong Min dan Kim Ji Eun Dikonfirmasi Akan Bersatu Kembali dalam Drama Hukum Baru
Kredit Rumah Berujung Riba Andai Tak Perhatikan Syarat Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Buya Yahya Jelaskan Syarat Penjual dalam Jual Beli Barang Online, Agar Tak Selisihi Syariat Islam
PPKMĀ Masih Berlaku, Kota Bandung Kembali Sesuaikan Jam Operasional
Hari Pertama Masuk Sekolah, SMAN 3 Bandung Laksanakan PTM 100 Persen
Proses Lelang Terus Ditempuh, Yana Mulyana Berharap GBLA Segera Dipergunakan Dalam Waktu Dekat
Ini Jumlah Waktu yang Dibutuhkan Eunchae LE SSERAFIM untuk Mempelajari Koreografi 'FEARLESS'