INILAHKORAN, Bogor - Komisi I DPRD Kota Bogor, mengingatkan Pemerintah Kota(Pemkot) Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang belum diterbitkan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dalam rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor pada Selasa (16/5/2022) pagi.
"Dari catatan kami, sejauh ini masih ada 103 Perwali dari beberapa Perda yang belum dikeluarkan. Nah ini menyangkut juga terkait perizinan yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan," ungkap pria yang akrab disapa SB pada Selasa (17/5/2022).
SB memaparkan, dirinya menyoroti perihal belum terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada. SB juga meminta agar DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar kedepannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.
"Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya," tutur SB.
SB menjelaskan, perihal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor. Sejauh ini, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal. Padahal didalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter.
"Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan," jelasnya.
SB membeberkan, saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi. Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket berkembangbiak di Kota Bogor.
"Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021," bebernya.
SB menerangkan, untuk diketahui, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).(rizki mauludi)***
Artikel Terkait
PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Permintaan Komisi IV DPRD Bogor
Merdeka dari Covid-19, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Developer
DPRD Bogor Dorong Bus Vaksinasi Bisa Digunakan Masyarakat
DPRD Bogor Dorong Program Penebusan Ijazah Gratis Untuk Warga Miskin
DPRD Bogor Gencar Montoring Vaksinasi demi Turunkan Level PPKM
Ketua DPRD Bogor Minta Masjid Harus Jadi Pusat Kebangkitan Umat
DPRD Bogor Godok Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Minyak Goreng Langka, DPRD Bogor Teriak Disdagin Operasi Pasar, Kalau Ada Penimbun Sikat Pakai UU Nomor 7
Komisi IV DPRD Bogor Dukung Penambahan Sekolah SMP dan SMA
Komisi III DPRD Bogor Minta Jalan Perbatasan Desa Kiarapandak-Kiarasari Diperhatikan