INILAHKORAN, Bogor - Kejari dan Pemkab Bogor meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Citeureup. Rumah penyelesaian perkara hukum dengan metode dialog, mediasi dan mufakat tersebut jadi percontohan untuk dibangun di desa maupun kecamatan lainnya.
"Pembentukan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti ini jadi percontohan dan kami akan bentuk lagi di desa dan bahkan di Komplek Kantor Pemkab Bogor di Cibinong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.
Agustian menerangkan, perkara hukum yang mendapatkan pengampunan dalam program restorative justice ialah yang pelakunya bukan resedivis, jumlah kerugian materil korban kurang dari Rp5 juta dan ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Kendaraan Raib di Pasar Tagog Padalarang, Polsek Padalarang Masih Buru Pelaku
"Tidak semua perkara hukum yang boleh mendapatkan restorative justice, tetapi yang perkara hukum ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara, terduga pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan dan kerugian materil korban tidak lebih dari Rp5 juta," terangnya.
Ia menuturkan selain di Rumah Restorative Justice, proses konsultasi perdamaian juga bisa dilakukan ditempat lain, tergantung pemufakatan jaksa, korban, pelaku atau lainnya.
"Selain di Rumah Restorative Justice, proses perdamaian juga bisa dilakukan di tempat lain yang representatif, karena kalau dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, bisa saja ada beban mental karena pendapat masyarakat kalau datang ke kantor kami, orang tersebut sedang diperiksa," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Hepatitis Akut Misterius di Indonesia Bertambah, Ini Jumlahnya
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin yang hadir dalam launching Rumah Restorative Justice menyetujui apabila rumah tersebut dibentuk atau dibangun di deaa atau tempat lain.
Artikel Terkait
Inilah Keuntungan Kota Bogor Jika Ibu Kota Pindah ke Katulampa
Komisi I DPRD Kota Bogor Punya Catatan, Ada 103 Perwali Belum Diterbitkan
Perumda Tirta Pakuan Bogor Minta Restu Dewan Rencana Pengajuan Utang Rp64 Miliar
Jadwal SIM Keliling Bogor Rabu 18 Mei 2022
Ada Warga Ngutang Rp1 Juta Bayar Rp10 Juta, DPRD Bogor Bikin Raperda Soal Pinjol, BK dan Rentenir
KPK Periksa Adik Ade Yasin yang Pejabat Pemkab Bogor, Ini Hasilnya
Politik Bogor Kian Panas, PDI Perjuangan Lirik Jaro Ade Maju di Pilbup 2024
Sebut Lirik Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024, BG Bongkar Rahasia Politik Lima Tahun Lalu
Bagaimana Peluang Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024? Pengamat Yusfitriadi Bilang Begini....
Ini Persiapan Katulampa Untuk Sambut Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Bogor