INILAHKORAN, Bogor - Satuan Petugas (Satgas) pengendalian harga minyak goreng mendapatkan puluhan toko di 11 pasar Kota Bogor, menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Terdapat 49 pemilik toko yang diamankan Satgas di Kota Bogor lantaran menjual minyak goreng di atas HET, Kamis 26 Mei 2022.
Alhasil para pemilik toko yang jual minyak goreng di atas HET itu mendapat ancaman pidana, andai berani melakukan kesalahan yang sama.
Baca Juga: Biker Kudu Ngerti, Inilah Cara Pengereman yang Baik dan Benar Pake Motor
Ketua Tim Satgas pengendalian harga minyak goreng yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dibentuknya satgas ini sesuai arahan menko marves.
"Hari ini sebanyak 200 personil gabungan TNI dan Polri memonitor sehingga menemukan data ada 95 toko menjual minyak goreng yang tersebar di 11 pasar," ungkap Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis 26 Mei 2022 sore.
Susatyo memaparkan, dari temuan itu satgas mengelompokkan menjadi tiga kategori yaitu toko hijau HET sesuai dengan acuan Permendag no 11 tahun 2022 yaitu Rp14 ribu perliter atau Rp15.500 per kilogram.
Baca Juga: Arif Abdi dan Pasha Ungu Dirumorkan Jadi Cawabup Bogor Dampingi Jaro Ade
Lalu, toko kuning yang menjual diatas HET dengan kenaikan 10 persen dari HET atau maksimal Rp17 ribu perkilogram, jadi untuk kategori merah diatas Rp17 per kilogram.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat, Pembelian Pakai KTP
Alhamdulillah! Bansos BLT Minyak Goreng dan PKH Cair Lagi
Pemerintah Kembali Izinkan Ekspor Minyak Goreng
Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
Jokowi Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas: Saya Tidak Mau Ada Main-main
Kemensos Salurkan Lagi BLT Minyak Goreng Rp19,3 Miliar
Harga Minyak Goreng di Pasaran Masih Mahal, Puan Maharani Minta Pemerintah Awasi HET