INILAHKORAN, Beijing - Otoritas Kota Shenyang di wilayah China utara mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menjalani karantina selama 56 hari.
Mereka yang baru datang di Shenyang harus dikarantina selama 28 hari di hotel dan 18 hari di rumah, demikian dilaporkan media China, Minggu, 14 November 2021.
Selama di hotel, para pendatang su Shenyang, China Utara tersebut tidak diizinkan membuka pintu bagi siapa pun kecuali pengantar makanan. Demikian pula selama karantina di dalam rumah, mereka tidak diizinkan keluar.
Hal ini berbeda jauh dengan di Indonesia. Di sini, masa karantina bagi mereka yang masuk dari luar negeri cukup tiga hari saja.
Baca Juga: Usai Karantina Tiga Hari, Ridwan Kamil Langsung ke Kali Rasmi
Kebijakan ketat yang diambil otoritas Shenyang, ibu kota Provinsi Liaoning, tersebut adalah bagian dari strategi "nol Covid-19".
Shenyang terakhir kali menemukan kasus positif Covid-19 pada Juli.
Sementara beberapa kota di China mendapati kasus terakhir mereka pada Oktober lalu dengan peningkatan lebih dari 70 persen, menurut laporan The Waijiao.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari
Meskipun penambahan kasus harian Covid-19 relatif kecil ketimbang negara-negara lain, China belum terbebas dari penyakit menular dan mematikan itu.
"Meskipun jangkauan vaksinasi sangat luas, kebijakan ketat pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih diperlukan," kata Direktur Departemen Penyakit Menular Rumah Sakit Huashan, Zhang Wenhong.***
Artikel Terkait
Penonton Membludak, 8 Orang Tewas dalam Festival Astroworld Travis Scot
8 Orang Tewas di Festival Astroworld, Travis Scott Mengaku Benar-benar Hancur
Palestina Kecam Penolakan Israel Soal Pembukaan Kembali Konsulat AS
Menular Lewat Gigitan Nyamuk, Kasus Virus Zika di India Melonjak
900 ribu anak usia 5-11 tahun di AS sudah divaksin COVID-19
CPC Serukan Kader dan Militer Merapat ke Xi Jinping