Berikut syarat untuk daftar Kartu Prakerja:
-WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***
Artikel Terkait
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dibuka Tahun 2022
Cek Dashboard Akun Masing-masing! Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022
Buruan Daftar! Pembuatan Akun Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Terbarunya
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2022 Dibuka? Siap-siap Buat Akun Dulu Yuk