INILAHKORAN, Bandung - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina pada Rabu 3 November 2021.
Dikutip dari PMJ News, Kamis 4 November 2021, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajer Rachel Maulida Khairunnisa, dan satu orang warga sipil.
"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Polisi Cecar Selegram Rachel Vennya 38 pertanyaan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan ada empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel dan ketiga temannya sebagai tersangka kasus kabur karantina tersebut.
"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, kemudian bukti dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tukas Tubagus.
Terkait kasus ini, Rachel dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Begini Penampilan Rachel Vennya Saat Jalani Pemeriksaan Kedua di Polda Metro Jaya
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi peraturan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Artikel Terkait
Polisi Segera Gelar Perkara, Rachel Vennya Terancam Masuk Bui
Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan Saat Diperiksa Polda Metro Jaya, Apa Saja?
9 Jam Diperiksa Polda Metro, Rachel Vennya Minta Maaf: Saya Siap Jalani Proses Hukum
Selain Niru Pelat Nomor Gaya Pejabat, Warna Mobil Villfire Rachel Vennya Tak Sesuai Data
Kasus Rachel Vennya, Politisi Partai Demokrat Beri Sindiran Ini
Rachel Vennya Ngaku Tak Jalani Karantina, Terbantahkan dengna Bukti Absensinya di Wisma Atlet...
Kasus Rachel Vennya Mulai Masuki Babak Baru, Segera Dipanggil Sebagai Tersangka