INILAHKORAN, Bandung - Aktris cantik asal Korea Selatan Lee Sun Bin telah menang sidang pertama dalam gugatan perdata yang diajukan mantan agensinya Wellmade Star Entertainment.
Divisi Penyelesaian Sipil 46 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Hakim Ketua Lee Won-seok) telah menolak klaim penggugat dalam gugatan kontrak yang diajukan oleh Wellmade Star Entertainment terhadap mantan terhadap artisnya hari ini, Rabu 12 Januari 2022.
Sebelumnya, pada Juni tahun lalu, Wellmade Star Entertainment menyatakan bahwa kekasih Lee Kwang Soo ini telah memutuskan kontrak secara sepihak.
Baca Juga: Banggakan ARMY, BTS 5 Kali Buat Rekor Baru di Awal Tahun 2022
Agensi tersebut menyatakan bahwa Lee Sun Bin telah melanjutkan kegiatan di industri hiburan tanpa perusahaan.
Maka dari itu, pihak agensi memutuskan untuk mengajukan gugatan dengan mengklaim 500 juta won atau setara dengan Rp6,11 M.
"Setelah Lee Sun Bin secara sepihak memberi tahu pemutusan kontrak pada bulan September 2018, dia secara sewenang-wenang melanjutkan kegiatan hiburannya tanpa perusahaan. Bayar 500 juta won," ungkap Wellmade Star Entertainment.
Baca Juga: Geger Temuan Fosil Naga Laut Terbesar Dunia, Usianya 180 Juta Tahun
Menanggapi hal tersebut, Lee Sun Bin mengatakan bahwa klaim agensi terkait kontrak eksklusif dilanggar merupakan hal yang tidak benar.
Artikel Terkait
Hari Air Sedunia, Warga Sentul City Gugat Perumdam Tirta Kahuripan
Nike Gugat Pembuat 'Sepatu Setan' Berdarah Manusia
MAKI Yakin Gugat Puan Maharani Besok Meski Menuai Polemik
Sebut Tak Pantas Secara Etika, Mantan Keua MK Sindir Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat?
Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon Tanpa Sebab, Affiati Melawan dan Resmi Gugat DPP Gerindra
Permohonan Hak Asuh Gala Sky Dicabut, Keluarga Bibi Andriansyah Bakal Gugat Doddy Sudrajat?
Terungkap! Ini Alasan Rizki DA Gugat Cerai Nadya Mustika