INILAHKORAN,Bandung,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Satgas Citarum Harum mengambil sanksi tegas bagi perusak lingkungan dengan menyegel sementara PT Sinerga Nusantara.
Langkah DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum itu mengenakan sanksi menutup atau pemberhentian kegiatan dengan menyegel sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara.
Baca Juga: Kasus Pungli SMAN 22 Bandung Tak Ganggu Proses Belajar Mengajar
Menurut Prima, perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan.
"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara," ungkap Prima Mayaningtyas dalam keterangan resminya, Minggu, 16 Januari 2022.
"Diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ujar Prima usai melakukan inspeksi mendadak pada PT Sinerga Nusantara," ungkapnya.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Miliki Bunga Desa untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat
Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Artikel Terkait
Udara Memburuk, DLH Jabar Imbau Masyarakat Siaga
Entaskan Permasalahan Sungai Cileungsi dan Cilamaya, DLH Jabar Sidak ke Enam Industri
Terus Bergerak Atasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Jabar Awasi Sepanjang Sungai Cilamaya
DLH Jabar Terus Tangani Pencemaran DAS Citarum Akibat Limbah Feses
DLH Jabar Kawal Pengolahan Limbah Industri di Tiga DAS
DLH Jabar dan Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Lab Pemeriksaan Air Kali Rasmi