INILAHKORAN, Bandung - Ada beberapa perubahan peraturan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB tahun 2022 dengan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi menjelaskan, ada 4 perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022. Pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.
Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: Emmeril Khan Mumtadz Hilang di Sungai Swiss, Ridwan Kamil Banjir Doa dari Netizen
Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun. “Terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” jelas Kadisdik dalam Pembahasan Persiapan PPDB 2022 bersama Komisi V DPRD Jabar Di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (25/5/2022).
Kadisdik menambahkan, pihaknya pun telah menambah zonasi wilayah menjadi 83 zona. Sebelumnya, pembagian hanya 68 zona. Sebagian besar penambahan zona dilakukan di daerah perbatasan.
“Sehingga, tidak mengenal zona otonomi kabupaten/kota, tapi bisa lintas kabupaten/kota. Kami juga sudah lakukan MoU dengan DKI, Banten, dan Jateng,” tuturnya.
Baca Juga: Waspadai Bencana Sesar Lembang, Ngatiyana: Dampaknya Sampai ke Kota Cimahi
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Dessy Susilawati pun mengapresiasi kebijakan PPDB tahun 2022 ini.
Artikel Terkait
Kawal PPDB 2022, Saber Pungli Jabar: Kepala Sekolah Jangan Tergiur Sogokan
PPDB 2022 Dibuka 13 Juni, Kadisdik Kota Bandung: Jangan Ada Anak Usia Sekolah Tidak Bersekolah
Pendaftaran PPDB Kota Bandung Dibuka 13 Juni Mendatang
PPDB 2022 Ada 4 Perbedaan Kebijakan Aturan, Apa Saja?
Zonasi dengan Kuota, Sistem PPDB Kota Bogor 2022, Begini Skemanya...