INILAHKORAN, Bandung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat resmi dimulai pada Selasa (17/5/2022).
Adapun kuota jalur PPDB untuk jenjang SMA terdiri dari afirmasi 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.
Untuk tahap I masyarakat bisa mulai mendaftar mulai tanggal 6 - 10 Juni 2022, dan khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni.
Baca Juga: Bertemu Surya Paloh, AHY Ngaku Nyaman dengan NasDem
Sementara kuota jalur PPDB SMK, afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prioritas terdekat 10 pesen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor umum 25 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen.
Pendaftaran tahap I PPDB SMK dimulai tanggal 6 - 10 Juni, dan untuk kuota prestasi nilai rapor umum dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 21 Mei 2022
Dokumen persyaratan PPDB bagi keluarga tidak mampu
Artikel Terkait
PPDB 2022, SMKN 15 Bandung Menerima Sebanyak 268 Peserta Didik dari Berbagai Jalur
Saber Pungli Geruduk SMKN 5 Bandung, Amankan Rp40 Juta, Diduga Pungli PPDB?
OTT di SMKN 5 Bandung, Saber Pungli Jabar Periksa Kepsek, Wakasek Hingga Panitia PPDB
Selamat! 153.555 Peserta Didik di Jabar Lolos PPDB Tahap 1
Pungli PPDB SMKN 5 Kota Bandung, FAGI Jabar: Para Kepala Sekolah Harus Bisa Menahan Diri