INILAHKORAN, Bandung- Pengamat politik, Hendri Satrio turut mengomentari peraturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan yang baru dikeluarkan itu salah satu isinya berkaitan dengan netralitas PNS dalam pemilihan umum (pemilu).
Melalui media sosial Twitternya, Hendri meminta kata nertal didefinisikan agar tidak terjadi salah pengertian.
Baca Juga: Prokes dan Penggunaan PeduliLindungi, Menko Luhut: Bioskop Boleh Buka di PPKM Level 3 dan 2
"Mohon definisikan kata 'Netral', supaya tidak salah pengertian," pinta Hendri dengan mengunggah berita terkait peraturan tersebut.
Kemudian dia pun menjelaskan pemahamannya terkait pengertian netral yang menurutnya terdapat dua pengertian.
"Sebab menurut saya ada 2 'Netral' dalam politik, Netral menguntungkan dan Netral merugikan, terima kasih," ungkapnya.
Baca Juga: Percepatan Pembangunan Papua, Mendagri: Daerah dengan Anggaran Terbesar ke Delapan Nasional
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artikel Terkait
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Ditutup, Cek di Sini Untuk Tahu Lolos atau Tidaknya
Update BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Stop Berharap Dapat untuk Karyawan-karyawan dengan Kriteria Ini
Mudah! Begini Cara Cek Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20, Bisa Akses www.prakerja.go.id
Prokes dan Penggunaan PeduliLindungi, Menko Luhut: Bioskop Boleh Buka di PPKM Level 3 dan 2
Pemerintah Punya Empat Syarat Jika Bioskop Pengen Dibuka