INILAHKORAN- Bandung- Pengamat politik, Hendri Satrio turut mengomentari peraturan yang baru diteken Jokowi untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan yang baru dikeluarkan itu salah satu isinya berkaitan dengan netralitas PNS dalam pemilihan umum (pemilu).
Melalui media sosial Twitternya, Hendri meminta kata nertal didefinisikan agar tidak terjadi salah pengertian.
"Mohon definisikan kata 'Netral', supaya tidak salah pengertian," pinta Hendri dengan mengunggah berita terkait peraturan tersebut.
Kemudian dia pun menjelaskan pemahamannya terkait pengertian netral yang menurutnya terdapat dua pengertian.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sampaikan Komitmennya Bantu Percepatan Sertifikasi Wartawan
"Sebab menurut saya ada 2 'Netral' dalam politik, Netral menguntungkan dan Netral merugikan, terima kasih," ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut terdapat poin mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam pemilu.
Artikel Terkait
Perpanjang PPKM Darurat, Ini Kata Jokowi
Presiden Jokowi: Penanganan Covid-19 Bertumpu pada Tiga Pilar Utama
Jokowi Kukuhkan Duta Petani Milenial dan Duta Petani Andalan
Sah! 68 Anggota Paskibraka 2021 Dikukuhkan Presiden Jokowi
Jokowi Apresiasi Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan Kodam III Siliwangi dan Kadin Kota Bogor
Ditanya Jokowi Mau Belajar Tatap Muka, Pelajar Cirebon: Mau...
Warga Cirebon Senang Rumahnya Dikunjungi Presiden Jokowi
Jokowi Minta Vaksinasi Pelajar dan Santri Digelar Besar-besaran
Rentetan Kasus Kebocoran Data Saat Periode ke-2 Kepemimpinan Jokowi