INILAHKORAN, Bandung- Presiden Jokow Widodo dan Gubernur DKI, Anies Baswedan dinyatakan melawan hukum terkait penanganan polusi udara.
Tak hanya Presiden Joko Widodo dan Anies Baswedan, tiga kementerian juga dinyatakan lalai dalam kasus gugatan terkait Polusi Udara Kota Jakarta yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga atas Polusi Udara Kota Jakarta.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 16 September 2021.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta itu juga memvonis tiga menteri Jokowi, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kekalahan para petinggi negeri terkait pencemaran udara ibu kota itupun diunggah di akun organisasi kampanye lingkungan Greenpeace Indonesia @greenpeaceid
Dalam postingannya Greenpeace Indonesia pun kabar bahagia bagi para pejuang lingkungan tersebut.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menjalani putusan pengadilan terkait gugatan polusi udara di ibu kota.
Artikel Terkait
KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan, Siapa yang Terjerat?
Wawan Kembali ke Lapas Sukamiskin, Ngendon di Sana Lima Tahun ke Depan
Keburu Ditutup! Ini Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Segera Klik...
Dibuka! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Cek Caranya di Sini
Komnas HAM Menilai Pesan Presiden Terbuka Terhadap Kritik Tidak Sampai ke Bawah
Tok! Hakim Putuskan Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Ketua Umum KADIN Indonesia Siap Melakukan Pelantikan Pengurus
Sentil Prabowo, Said Didu: Natuna Diterobos Kapal China, Apa Mau Diam Saja?
Digugat Soal Polusi Udara Ibu Kota, Anies Baswedan: Pemprov DKI Jakarta Tidak Banding!