INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Indonesia resmi memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Rabu 3 November 2021.
Dalam keterangannya, Wiku mengungkapkan pemangkasan masa karantina tersebut sesuai hasil koordinasi dengan para pakar.
"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar. Dengan melihat riwayat alamiah penyakit dan petugas di lapangan serta teknis screeningnya," kata Wiku.
Selain itu, Wiku menjelaskan alasan lain yang membuat masa karantina bagi para pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.
"Termasuk dengan cakupan vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap. Kebijakan ini jelas sudah dilakukan dengan baik dan penuh pertimbangan," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengurangi waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SE tersebut, pelaku perjalanan internasional dengan vaksin lengkap dapat menjalankan karantina selama 3 hari. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan karantina selama lima hari.***(Firda Rachmawati)
Artikel Terkait
Didiagnosa Idap Kanker Prostat Stadium Awal, SBY Bakal Berobat ke Luar Negeri
Idap Kanker Prostat, SBY Lapor ke Jokowi Akan Berobat Ke Luar Negeri
SBY Trending di Twitter, Politisi PDIP Ikut Mendoakan
Telah Diumumkan! Begini Cara Pilih Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22
Kemana Duit Suap Izin Sawit Kuantan Singingi Mengalir?