INILAHKORAN, Bandung - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah aturan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dibuat untuk menghalalkan seks bebas.
Nadiem Makarim menegaskan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut merupakan aturan yang dibuat untuk melindungi korab kekerasan seksual di lingkungan perguran tinggi.
"Yang sangat penting harus dipahami oleh masyarakat, sebelum menfitnah saya, itu harus mengerti bahwa dalam semua peraturan pemerintah, kita mengatur sesuatu untuk melindungi korban dan hanya melindungi korban dari satu jenis kekerasan yaitu kekerasan seksual," ujar Nadiem Makarim dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Selasa 16 November 2021.
Baca Juga: Viral Guru TK Curhat Sambil Menangis ke Nadiem Makarim, Dapat Gaji Rp 100 Ribu Per Bulan
Nadiem Makarim menyampaikan bahwa Permendikbudristek PPKS adalah cara untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.
"Jadinya kekerasan seksual itu harus ada pelakunya dan harus ada korbannya, ini adalah definisi daripada kekerasan seksual," katanya.
Baca Juga: Kampus Asing Pertama Hadir di Tanah Air, Ini Tanggapan Nadiem
Lebih lanjut, Nadiem Makarim kembali menegaskan pihaknya tidak pernah mendukung seks bebas kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
"Kami di Kemendikbud tidak mendukung seks bebas, kami tidak mendukung zina atau apapun itu harus jelas, kita mengatur yang lebih spesifik, kekerasan seksual," tegas Nadiem Makarim.***(firda rachmawati)
Artikel Terkait
Nadiem: Selancar PAK Permudah Dosen Kelola Angka Kredit
Nadiem: Prioritas Utama Kembalikan Anak Belajar Tatap Muka
PBNU Nilai Nadiem Tepat Pimpin Kemendikbud-Ristek
Nadiem Buat Sistem Pelaporan Kekerasan Seksual secara Daring
Nadiem: Gap Teknologi dalam Pendidikan Semakin Terlihat Semasa Pandemi
Nadiem: Pandemi Dorong Guru Keluar dari Zona Nyaman
Soekarno Jadi Inspirasi Nadiem Rumuskan Profil Pelajar Pancasila
Nadiem Harap Kedaireka Academy Lahirkan SDM Sesuai Kebutuhan Industri