INILAHKORAN, Bandung- Anggota Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam (TABUBI), Ahmad Khozinudin mengungkap tiga catatan hitam Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap Ustaz Farid Okbah Cs.
Densus 88 menangkap Ustaz Farid Okbah atas dugaan keterlibatan dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI)
Selain Ustaz Farid Okbah, Densus 88 pun menangkap dua ulama lainnya yaitu ustadz Ahmad Zain An-Najah dan ustadz Anung Al-Hamat.
Catatan hitam pertama Densus 88 menurut Ahmad Khozinudin adalah tidak menunjukkan dan menyerahkan Surat Penangkapan kepada keluarga.
Baca Juga: Tangkap Ustaz Farid Okbah Cs, Densus 88 Dituding Tak Sopan Main Terobos Kamar Santriwati
"Padahal, KUHAP mengatur setiap penangkapan harus disertai Surat Tugas dan Surat Penangkapan dengan dijelaskannya uraian ringkas tindak pidana yang dipersoalkan," kata Ahmad Khozinudin dikutip Inilah Koran dari keterangan tertulisnya, Rabu, 17 November 2021.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP seharusnya petugas Polri yang melaksanakan tugas penangkapan memperlihatkan surat tugas.
Selain itu, menurutnya seharusnya Densus 88 memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka.
Baca Juga: Buntut Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88, MUI Siap Beberkan Fakta Hari Ini
Artikel Terkait
Densus 88 Tangkap Dua Orang Terduga Teroris di Komplek Sanggar Indah Banjaran
Personel Densus 88 Gerebek Terduga Teroris di Banjaran Bandung
Terduga Teroris yang Menyerahkan Diri Diserahkan ke Densus Antiteror
Pengamat Yakin Densus 88 Antiteror Punya Bukti Tangkap Munarman
Dalam Sehari, Densus Tangkap Empat Teroris di Bekasi, Depok, dan Jakarta Barat
Tuding Teroris Hanya Dijadikan Komoditas, Fadli Zon Sarankan Densus 88 Dibubarkan
Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Tim Pengacara Muslim Siap Dampingi