"Sampai saat ini, keluarga tidak diberikan dasar penangkapan, salinan surat penangkapan, serta dimana tempat pemeriksaan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat," bebernya.
"Bahkan, ketika didesak alasannya densus hanya mengatakan nantinya akan dijelaskan di pengadilan," sambung Ahmad.
Catatan hitam Densus 88 yang kedua menurutnya petugas telah menabrak pasal 69 KUHAP yang menyebutkan bahwa jika seseorang ditangkap, maka dia berhak menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara.
"Namun, sampai saat ini Ustadz Farid Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat tidak dapat menghubungi pengacara dan pengacara juga tak dapat melaksanakan fungsi-fungsi pembelaan," ungkapnya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Ustaz Farid Okbah dan Dua Orang Lainnya, Simak Kronologi dan Dugaannya versi Polri
Catata hitam densus 88 yang ketiga menurut Ahmad Khozinudin adalah tidak adanya berita acara penyitaan barang milik ketiga orang yang ditangkap tersebut.
"Pengambilan barang bukti yang dilakukan oleh Densus 88 lebih mirip perampokan," pungkas Ahmad Kozinudin.***(Yosep Saepul Ramdan)
Artikel Terkait
Densus 88 Tangkap Dua Orang Terduga Teroris di Komplek Sanggar Indah Banjaran
Personel Densus 88 Gerebek Terduga Teroris di Banjaran Bandung
Terduga Teroris yang Menyerahkan Diri Diserahkan ke Densus Antiteror
Pengamat Yakin Densus 88 Antiteror Punya Bukti Tangkap Munarman
Dalam Sehari, Densus Tangkap Empat Teroris di Bekasi, Depok, dan Jakarta Barat
Tuding Teroris Hanya Dijadikan Komoditas, Fadli Zon Sarankan Densus 88 Dibubarkan
Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Tim Pengacara Muslim Siap Dampingi