INILAHKORAN, Bandung,- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Terdapat tujuh poin dalam surat edaran tersebut terkait kebijakan dari Kemendikbud-Ristek, Berikut ini isinya dikutip dari laman jabarprov.go.id.
Baca Juga: Vaksinasi Seribu Dosis Warga Garut, Sulistiani Senang Bisa Naik Kereta Rail Clinic
Baca Juga: Jabar Raih Penghargaan Marketeers Editor's Choice Award 2021
Pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Baca Juga: Jelang tahun Baru, Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Lakukan Keramaian
Artikel Terkait
Ditemukan Kasus Pertama Virus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia, Wapres Minta Pemda Waspada
Resmi! Pernyataan Final Manajemen Persib soal Pencoretan Pemain
Masuk Babak 8 Besar, RANS Cilefon FC Borong 5 Pemain
Kun Aguero Pensiun, Lionel Messi Mengenang Masa Indah Bersamanya
Jabar Raih Penghargaan Marketeers Editor's Choice Award 2021
Pengguna Narkoba di Kota Bandung Tercatat Mencapai 279 Orang dari 194 Kasus, Padahal Masih Pandemi Covid 19
Jelang tahun Baru, Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Lakukan Keramaian
Vaksinasi Seribu Dosis Warga Garut, Sulistiani Senang Bisa Naik Kereta Rail Clinic