INILAHKORAN, Bandung,- Diduga sebanyak 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal akan diberangkatkan ke ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA.
Namun beruntung, Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan PMI ilegal tersebut. Hal tersebut diketahui saat melakukan sidak di Bintara kawasan Bekasi, Senin 20 Desember 2021.
Ha itu dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono.
Baca Juga: Ade Yasin Ingin Menyulap Situ Cijujung dari TPS jadi Objek Wisata
"Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta," katanya dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Suhartono mengatakan, sidak tersebut dilakukan lantaran menerima laporan dari masyarakat yang meminta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal.
Penempatan PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Baca Juga: Gagal Open BO, Pelaku Begal Payudara Nekat Beraksi
Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI.
Artikel Terkait
Pemerintah Sudah Siapkan Prosedur Karantina bagi Pekerja Migran
Diprediksi 49.682 Pekerja Migran Pulang
Ratusan Migran Diselamatkan dari Kapal Kayu di Lepas Pantai Tunisia
Kepala BP2MI Sebut Jabar Provinsi Kantong Terbesar Pekerja Migran
Pekerja Migran Indonesia Sudah Boleh Masuk Hong Kong
Genjot Keterampilan Pekerja Migran, BP2MI Kolaborasi dengan AIPNI dan YPPGMI
Duh, BP2MI Sebut Ada 4,7 Juta Pekerja Migran jadi Korban Sindikat, Nyatakan Perang Terhadap Sindikat
Di Gunungjati, Polisi Cirebon Kota Ringkus Wanita Perekrut Pekerja Migran Ilegal