INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Agama meminta sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima.
Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, alasan dana BSU tersebut harus dikembalikan lantaran mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan Prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kunjungi Web cekbansos.kemensos.go.id untuk Melihat Data yang Bisa Mencairkan Bansos PKH Tahun 2022
"Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," tegasnya, Minggu 2 Januari 2022.
"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," sambungnya
Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda).
"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas M Zain.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Kena Blokir Lho Bund! Buruan Cairkan Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos
Artikel Terkait
Memasuki Tanggal Tua Tak Perlu Khawatir, BSU Subsisi Gaji Rp1 Juta Sudah Ditransfer ke 4,6 Juta Pekerja
BSU 2021 Tahap 5 Cair ke 4,91 Juta Pekerja, Cek Status Penerimanya di Sini
Kemnaker Tambah 1,7 Juta Penerima BSU 2021, Cek Nama Penerimanya di Sini
Cairkan BSU Subsidi Gaji Sekarang! Jangan Lewat 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya
Pencairan Terakhir 15 Desember 2021, Ambil Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Anda, Begini Syaratnya
Pengumuman! Penyaluran BLT Subsidi Gaji Berakhir, Rekening Baru Penerima BSU Diblokir