INILAHKORAN, Bandung- Bahar bin Smith bukan satu-satunya terduga pelaku ujaran kebencian. Tapi, kenapa banyak yang bebas berkeliaran?
Di Jakarta, Sugeng Teguh Santoso membuat pernyataan. Dia meminta Polda Jabar agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian usai Bahar bin Smith jadi tersangka.
Sugeng adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW). Dia mengkritik langkah polisi yang begitu cepat menangani perkara yang melibatkan Bahar bin Smith. Lewat sekali periksa, Bahar Smith jadi tersangka dan langsung ditahan.
Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022
Dia mengingatkan polisi jangan sampai hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut-sebut pendukung pemerintah malah seperti kebal hukum.
“Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus yang ditangani penyidik,” katanya, Selasa 4 Januari 2022.
IPW mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oknum personel Brimob DD yang penanganan kasusnya sampai saai ini tidak jelas.
Padahal, sudah berlangsung dua tahun. Pun kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar, tak tentu rimbanya setelah 1,5 tahun dilaporkan.
Baca Juga: Dorr! Polda Metro Tembak Mati Pengedar Sabu di Tangsel, Pelaku Sempat Kabur Tabrak Wanita
Artikel Terkait
Foto: Pemeriksaan Bahar bin Smith
Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Ditetapkan Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Dijebloskan ke Penjara
Karena Ini Penyidik Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka
Bahar bin Smith Terancam Lima Tahun Bui
Rupanya Gegera Ini Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka
Diperiksa 9 Jam, Bahar bin Smith Dicecar 24 Pertanyaan
Soal Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Jawaban Polda Jabar