INILAHKORAN, Bandung- Dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK, Senin 10 Januari 2022.
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK atas kasus pencucian uang.
Menurut Ubedilah Badrun, Gibran dan Kaesang telah melakukan praktik pencucian uang melalui perusahaan rintisan mereka.
Baca Juga: ‘Now We Are Breaking Up’ Berakhir! Ratingnya Nomor 1 di Slot Penayangan, Mengalahkan ‘Snowdrop’
"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan. Antara Gibran, Kaesang dan anak petinggi (perusahaan) SM inisial AP," ungkap Ubedilah Badrun di Gedung KPK.
Ubedilah menjelaskan soal temuan penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan rintisan Gibran dan Kaesang.
Jumlahnya, kata Ubedilah, mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Hanya Jadi Pemanis Bangku Cadangan Timnas, Robert Alberts Iba pada Victor Igbonefo dan Ezra Walian
Jumlah dana besar miliaran rupiah itulah, yang disebut Ubedilah sebagai sumber dari segala kecurigaan terkait praktik pencucian uang Gibran dan Kaesang.
Artikel Terkait
KPK Kembali Periksa 5 Pejabat Pemkot Banjar
Istri Bupati Banjarnegara Nonaktif Akan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Budhi Sarwono
KPK Yakin Hakim Tolak Eksepsi Eks Politikus PKS Yudi Widiana
KPK Lakukan OTT di Bekasi, Nurul Ghufron: Kami Saat Ini Sedang Memeriksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi
KPK lakukan OTT atas Dugaan Korupsi di Kota Bekasi, Pihak yang Ditangkap Dibawa ke Gedung Merah Putih
Hingga Kini Wali Kota Bekasi Masih Diperiksa KPK Pasca Terjaring OTT
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi, KPK Lepaskan 5 dari 14 Orang yang Ditahan