INILAHKORAN, Jayapura- Muncul lagi kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Kali ini, marbot Masjid cabuli lima bocah di Timika, Papua.
Kasus marbot Masjid cabuli lima bocah diungkap Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Selasa 11 Januari 2022.
Menurutnya, seorang pria berinisial ZI (46) yang ditangkap dalam kasus marbot Masjid cabuli lima bocah, ini sudah ditetapkan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti," jelas Iptu Bertu Heridyka Eka Anwar.
Baca Juga: Ini Daftar Hukuman Tambahan Herry Wirawan Selain Mati dan Kebiri
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap lima orang bocah itu terjadi pada periode September hingga Desember 2021 lalu.
Kasus tersebut baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka ZI kepada orang tua mereka.
Para orang tua bocah-bocah tersebut mengadukan ke Polres Mimika dengan nomor laporan polisi LP B 753/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Artikel Terkait
Sidang Lanjutan Herry Wirawan, Jaksa Hadirkan LPSK Sebagai Saksi Ahli
Babak Baru, Para Korban Pencabulan Herry Wirawan Minta Ganti Rugi
Herry Wirawan Wajib Bayar Ganti Rugi untuk Para Korban Aksi Cabulnya, Segini Nilainya
Hari Ini Sidang Lanjutan Predator Seks Herry Wirawan, JPU Kerja Keras dan Lembur Siapkan Tuntutan
Pakai Peci Hitam dan Kemeja Putih, Herry Wirawan Hadir dalam Sidang Tuntutan di PN Bandung
Jeger...Jaksa Tuntut Herry Wirawan Guru Cabuli Santri Hukuman Mati
Herry Wirawan, Terdakwa Guru Cabul Pesantren Bandung Siap-siap Dijatuhi Hukuman Kebiri