INILAHKORAN, Bandung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan. Komnas HAM pun menyarankan hukuman lain untuk guru cabul tersebut.
Dilansir dari ANTARA, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan jika dirinya tidak setuju dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," ungkap Beka.
Meskipun begitu, dia mengungkapkan Komnas HAM bukan berarti melindungi pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Tokoh Agama pun Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Kabupaten Cirebon
Menurutnya hak hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling utama yang didapatkan oleh setiap manusia dalam kondisi apapun.
Beka berpendapat hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, melalui postingan akun Instagram @lambe_turah netizen mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan Komnas HAM yang menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Baca Juga: Penggemar Kecewa, Agensi IU Rilis Permohonan Maaf Terkait Masalah Merchandise Terbaru
Artikel Terkait
Foto: Herry Wirawan Guru Pencabul Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Hakim Vonis Mati Herry Wirawan
Memilih Hukuman Herry Wirawan, Hukuman Mati atau Kebiri?
Terungkap! Alasan JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Sekaligus
Proses dan Tata Cara Kebiri Kimia, Ancaman Hukuman Herry Wirawan yang Cabuli 13 Santriwati
Andai Jalani Kebiri Kimia, Ini Sederet Efek Samping yang Bakal Menyiksa Guru Cabul Herry Wirawan
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana: Saya Pikir Wajar!
Herry Wirawan Menanti Putusan Hakim, Hukuman Mati atau Kebiri Menghantuinya