INILAHKORAN, Bandung – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2022.
Saat pemeriksaan tersebut, Azis Syamsuddin mengaku khilaf sudah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman totalnya Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ketika mengirim sejumlah uang tersebut, Azis Syamsuddin mengaku pikirannya tengah kalut.
Baca Juga: Sering Menggujing Pasangan Sendiri? Begini Kata Ustadzah Oki Setiana Dewi
Baca Juga: Catat! Mulai Kamis Nanti Perumda Tirtawening Setop Aliran Air ke Dua Wilayah Kota Bandung
Berawal dari pertanyaan jaksa KPK Heradian Salipi. Dia bertanya apakah Azis memiliki rasa khawatir ketika memberikan uang Rp 200 juta?
Tetapi, Azis tidak menjawab dan tidak sesuai konteks. Azis mengaku dia tahu etika di KPK.
"Saya rapat dengan KPK sejak Taufiequrachman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan komisi III," jawab Azis Syamsuddin dikutip dari PMJ News, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Warga Binaan Lain di Rutan Kebonwaru
Artikel Terkait
Masih Dibuka! Simak Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN dan SBMPTN 2022
Simak Solusi Jika Gagal Verifikasi KTP Saat Daftar Akun Kartu Prakerja
Rumah Rusak Akibat Gempa di Pandeglang Banten Bertambah Jadi 1.909 Unit
Catat Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Senin 17 Januari 2022
Catat! Ini Solusi Jika Gagal Verifikasi KTP untuk Akun Kartu Prakerja
Anies Baswedan Komentari Saat Nidji Tampil di JIS: Suaranya Merdu, Tak Ada Sumbang-sumbangnya
Tadi Pagi Terjadi, Lagi Asyik Mandi, Pelajar SD Ini Diterkam Buaya, Sampai Kini Belum Ditemukan
Ini Dia Nama Baru Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara
PSSI Berencana Perpanjang Kontrak Shin Tae Yong
Anies Baswedan Undang Nidji Tampil di JIS untuk Sindir Giring Ganesha? Begini Penjelasan Jakpro