INILAHKORAN, Bandung - Berikut ini jadwal SIM keliling Jakarta hari ini Rabu 19 Januari 2022.
Layanan SIM keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Bagi Anda warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca Juga: Saksikan RCTI, Inilah Jadwal Acara TV hari ini Rabu 19 Januari 2022
1. KTP asli dan foto kopinya yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Jakarta hari ini Rabu 19 Januari 2022
Artikel Terkait
Pejabat yang Diamankan di PPU dalam OTT Bupati Abdul Gafur Mas'ud Segera Diterbangkan ke Jakarta
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jakarta Jumat 14 Januari 2022
14 Pelajar dan Tenaga Pendidik di Jakarta Terpapar Covid-19, Riza Patria: Bukan Omicron
Tertibkan Vila Liar di Puncak, Pemkab Bogor Ajukan Bankeu ke Pemprov DKI Jakarta
Catat Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Senin 17 Januari 2022
Tak Sembarangan Bisa Masuk, Pemerintah Lakukan Perketat Pergerakan Masyarakat Dari dan Menuju Jakarta