INILAHKORAN, Bandung – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan sesuai UU.
Diketahui Herry Wirawan adalah terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati yang pemberitaan sempat menghebohkan media massa dan media sosial.
Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa tututan JPU mengacu pada UUPA Tahun 2014 yang menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 pasal 81.
Baca Juga: Intip Gaya Fesyen Andalan Gong Yoo Supaya Terlihat Kece Diusia Hampir 50 Tahun
Baca Juga: Wow...Nilai Ekspor Kabupaten Cirebon Tahun 2021 Capai 450 Juta USD
"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," ungkap Bintang Puspayoga.
Dia pun menegaskan tuntutan JPU dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku dan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.
"Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," tegas Bintang Puspayoga.***
Artikel Terkait
Memilih Hukuman Herry Wirawan, Hukuman Mati atau Kebiri?
Terungkap! Alasan JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Sekaligus
Proses dan Tata Cara Kebiri Kimia, Ancaman Hukuman Herry Wirawan yang Cabuli 13 Santriwati
Andai Jalani Kebiri Kimia, Ini Sederet Efek Samping yang Bakal Menyiksa Guru Cabul Herry Wirawan
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana: Saya Pikir Wajar!
Herry Wirawan Menanti Putusan Hakim, Hukuman Mati atau Kebiri Menghantuinya
Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Ini Hukuman yang Disarankan Komnas HAM
Soal Isu Komnas HAM Terkait Hukuman Herry Wirawan, Kejakasaan : Kita Fokus Penegakan Hukum
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Warga Binaan Lain di Rutan Kebonwaru
DPR Acungi Jempol Kejaksaan Yang Hukum Mati Herry Wirawan