INILAHKORAN, Bandung - Polri akan menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menimbun minyak goreng. Tak tanggung-tanggung para oknum itu akan didenda Rp50 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas POlri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Penimbunan.
"Ancaman sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar," kata Ramadhan.
Baca Juga: Terungkap! Akan Segera Menikah, Ini Dia Tunangan Andy Shinhwa
Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia untuk mengantisipasi adanya aksi penimbunan.
Lebih lanjut, Ramadhan memaparkan tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran. Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
"Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium," jelas Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Tidak Bisa di Vaksin, Song Ji Hyo 'Running Man' Jalani Karantina 10 Hari Meski Negatif Covid-19
Seperti diketahui, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia.***
Artikel Terkait
Disperdagin Cirebon Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu di Seluruh Pasar Modern
Harga Minyak Goreng di Kota Bandung Dipastikan 14 Ribu Per Liter
Ibu-ibu Jangan Panik! Catat Jadwal Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu Per Liter di Sini
Jangan Panik!! Stok Minyak Goreng di Kabupaten Bandung Aman
Kadin Kabupaten Bogor Siap Bantu Pemkab Stabilkan Harga Minyak Goreng
Keras..Toko Masih Jual Minyak Goreng Mahal, Pemkab Cirebon Bakal Cabut Izin Usahanya
Bupati CIrebon Imron Langsung Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar Modern