INILAHKORAN, Bandung – Dana sebesar Rp834 juta disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.
Dana sebesar itu ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri berasal dari hasil sitaan, bayaran uang pengganti dan lelang barang rampasan dari tiga kasus korupsi.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melakukan penyerahan uang tersebut ke kas negara," kata Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Jumat, 21 Januari 2022.
Baca Juga: PT DI Digandeng PT Angkasa Pura Hotel untuk Bangun Layanan Wisata Edukasi Kedirgantaraan
Ali Fikri mengatakan, uang rampasan tersebut didapatkan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
KPK menyita uang sejumlah Rp486 juta dari mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso.
Selain itu, setoran juga berasal dari cicilan pembayaran uang pengganti Fathor Rachman dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita Karya. Jumlah uang yang disetor ke negara sebanyak Rp300 juta.
Baca Juga: Datang Kesulitan, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Rahasia Menyelesaikannya dengan Mudah
Artikel Terkait
Innalillahi! Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Persimpangan Balikpapan
Kronologi Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan di Stopan Lampu Merah Balikpapan, 5 Tewas 4 Luka Berat
Detik-detik Truk Tronton di Balikpapan Seruduk Sejumlah Kendaraan, Belasan Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Ngeri, Truk Tronton Lindas Belasan Kendaraan di Lampu Merah
Awas! Timbun Minyak Goreng Bisa Kena Denda Rp50 Miliar
Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Polres Jakarta Barat: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut
Pengakuan Sopir Truk Tronton yang Tabrak Belasan Kendaraan di Simpang Muara Rampak, Ternyata...
Tiba di Indonesia, 87 Jamaah Umrah Terpapar Covid-19
Peralihan Pelat Kendaraan Hitam ke Putih, Polisi Klaim Bermanfaat untuk Masyarakat
Pengemudi Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan Dijadikan Tersangka