INILAHKORAN, Bandung – Sebanyak dua pasien Covid-19 varian Omicron meninggal dunia. Hal ini tercatat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron.
Kedua orang yang meninggal tersebut dikabarkan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Satu kasus berasal dari transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan dan satu lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Kado Buat Temen Cewek Kamu Ini Pasti Bikin Ngakak, Pertemanan Tambah Erat!
Baca Juga: Bikin Ketagihan! Kafe Sudut Pandang di Situ Ciburuy Ini Tawarkan Konsep Unik
Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.
"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ucap Siti Nadia Tarmizi dikutip dari PMJ News, Minggu, 23 Desember 2022.
Adanya kasus Omicron yang berujung pada meninggalnya dua pasien tersebut, Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Baca Juga: 3 Selebriti Ini Terlahir Kaya dari Kecil, Tapi Kok Lady Gaga Pernah Jadi Pelayan?
Artikel Terkait
Tiba di Indonesia, 87 Jamaah Umrah Terpapar Covid-19
Pengemudi Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan Dijadikan Tersangka
KPK Setor Uang Hasil Sitaan ke Kas Negara, Nominalnya Fantastis
Jadwal SIM Keliling Jakarta 22 Januari 2022
Prakiraan Cuaca Jakarta 22 Januari 2022: Semua Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan
Jasa Raharja Akan Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan
Diisukan Jadi Kepala Otorita IKN, Ridwan Kamil Diminta Warga Tetap Maju di Pilpres 2024
Dugaan Politik Praktis untuk Pilpres 2024, PBNU Panggul PCNU Banyuwangi-Sidoarjo
Ratusan Diberhentikan, Karyawan Bakal Seret PDAM Kabupaten Kapuas ke Ranah Hukum
Viral, Mantan Kader PKS Diduga Hina Kalimantan dengan Sebutan Tempat Jin Buang Anak