INILAHKORAN, Bandung – Fakta baru terungkap terkait penjara yang ada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Ternyata kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif tersebut sudah dibuat sejak tahun 2012.
Hal itu diungkap, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Dinkes KBB Akui Banyak Kendala Lakukan Vaksinasi Anak 6 Hingga 11 Tahun
Ahmad Ramadhan mengatakan, pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat,” kata Ahmad Ramadhan.
“Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: Viral! Paket Sudah Dibuka, Emak-Emak Tak Mau Bayar Barang COD Paket Malah Dibanting
Dia menuturkan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Artikel Terkait
Korban KDRT Dipolisikan Suami, Keluarga Minta Komnas Perempuan Turun Tangan
Tak Terima Sang Ayah Dituduh Maling dan Dianiaya hingga Tewas, Keluarga Korban Lapor Polisi
Bupati Langkat Punya Kerangkeng Manusia Diduga untuk Perbudakan, Susi Pudjiastuti: Tak Berperikemanusiaan!
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tuduh Maling dan Aniaya Lansia hingga Tewas
Dulu, Jokowi Bilang 9 UU Direvisi Terkait IKN, Faktanya? Lebih dari 60 UU
Kuasa Hukum MFA Jelaskan Perihal Korban KDRT yang Dipenjara
Waspada! 17 Warga Tangsel Positif Omicron, Kebanyakan dari Transmisi Lokal
Penting! Ini Ketentuan dan Jadwal Pendaftaran Calon Mahasiswa PTKIN 2022
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian ‘Tempat Jin Buang Anak’ Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim Polri
Polisi Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat yang Kena OTT Sebagai Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba