INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan saat ini pihaknya hanya akan fokus dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Terbit.
"Itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki, tentunya dugaan peristiwa (kerangkeng manusia) jadi kewenangan kepolisian," ujar Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Kasus Pemerkosaan Santriwati Itu Hoaks....
Mengetahui soal kerangkeng manusia saat penggerebekan, Ali mengungkapkan bahwa hal itu bukan kewenangan KPK.
Meski demikian, Ali menyampaikan KPK siap membantu kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengusut kasus dugaan adanya kerangkeng manusia.
"KPK siap untuk memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin meminta klarifikasi terhadap tersangka RTP (Terbit)," jelasnya.
Baca Juga: Setelah Eric, Younghoon The Boyz Juga Dikonfirmasi Positif Covid-19
Seperti diketahui, kejadian tersebut terungkap usai adanya laporan dari Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care yang mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Artikel Terkait
Punya Kerangkeng Manusia Diduga untuk Eksploitasi 40 Pekerja, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Langkat
Fakta-fakta Miris Nasib Pekerja dalam Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Disiksa hingga Diisolasi!
Bupati Langkat Punya Kerangkeng Manusia Diduga untuk Perbudakan, Susi Pudjiastuti: Tak Berperikemanusiaan!
Nasib Pengungsi Kampung Giri Awas Pangalengan Terkatung-katung, Gara-gara Bupati Lamban?
Begini Pesan Bupati Ade Yasin untuk 7 Pejabat Eselon II Baru di Pemkab Bogor
Polisi Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat yang Kena OTT Sebagai Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Mengejutkan! Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Dibangun Sejak 2012