INILAHKORAN, Bandung - Kasus permasalahan Novia Widyasari yang dipaksa aborsi hingga dirinya harus meregang nyawa di makam ayahnya menemui titik terang.
Kekasih Novia yang juga anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi usai terbukti melakukan pemaksaan terhadap mantan kekasihnya itu.
Bripka Randy mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga: Selain Punya Bentuk dan Rasa Unik, Iniloh Manfaat Buah Naga untuk Kecantikan Kulit dan Rambut
Dalam sidang tersebut, sembilan saksi dihadirkan termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.
"Dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Selain dipecat secara tak hormat, randy juga akan menjalani proses hukum terkait kasus aborsi yang menyebabkan Novia depresi hingga meninggal dunia tersebut.
Gatot menyampaikan, saat ini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Ini Alasan Bripda Randy Bagus Tak Nikahi Novia Widyasari
Artikel Terkait
Buntut Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Bakal Jalani Hukuman-hukuman Ini
Randy Bagus Dipenjara, Sel Tahanan Jadi Sorotan hingga Dianggap Netizen Hanya Formalitas
Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan Randy Bagus hingga Buat Novia Widyasari Bunuh Diri
Usai Kasus Novia Widyasari Viral, Ayahanda Randy Bagus Muncul ke Publik dan Minta Maaf
Ayahanda Randy Bagus Beri Klarifikasi, Ternyata Bukan Anggota DPRD, Ini Pekerjaan Dia Sebenarnya
Kasus Novia Widyasari, Ayang Utriza Yakin Pertanyakan Terkait Pemeriksaan Keterlibatan Keluarga Randy
Beredar di Media Sosial Foto Randy Bagus Hari Sasongko Dalam Tahanan, Netizen : Itu Borgolnya Pake Sedotan