INILAHKORAN, Bandung- Isu Presiden 3 periode akhirnya terbantahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pemilu dan Pilkada Serentak tetap berlangsung 14 Februari 2024.
Menurut Presiden Jokowi, kepastian Pemilu dan Pilkada Serentak pada 14 Februari 2024 telah mematahkan kekhawatiran soal kebijakan 3 periode presiden terpilih.
"Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada itu sudah ditetapkan. Saya kira sudah jelas dan semua perlu tahu pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Minggu 10 April 2022.
Baca Juga: KA Pangrango Kembali Operasional, Minat Masyarakat Cukup Tinggi
Pemilu serentak yang dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah melakukan penundaan pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan presiden dan yang berhubungan dengan tiga periode," tambah Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa kesepakatan pemerintah bahwa pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Ngabuburit, Ratusan Warga Serbu Kawasan Curug Agung Padalarang
"Dan dijelaskan sekalian, tahapan pemilu sudah dimulai nanti di pertengahan Juni 2022, karena memang ketentuan UU-nya 20 bulan sebelum pemungutan suara," tegas Presiden.
Artikel Terkait
Cegah 3 Periode Ahli Imbau Tunda Amandemen UUD 45
Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Jabatan Presiden 3 Periode, Partai Nasdem Pecah
Puan Ingin Wacana Presiden 3 Periode Dikaji
Sikap Kami: Boleh Saja 3 Periode, Tapi…?
Heboh Wacana Jokowi 3 Periode, LBP: Gak Segampang Itu!
Tegas! Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Sejak Awal Tolak Masa Jabatan Presiden RI 3 Periode