INILAHKORAN, Jakarta - KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Rahmat Effendi yang merupakan Wali Kota Nonaktif Bekasi dan empat lainnya ke tim jaksa.
Penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi ketim jaksa untuk penuntutan agar Rahmat Effendi dan kawan-kawan dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim penyidik, Kamis (28/4), telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 29 April 2022.
"Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Betulkah Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Duit Camat dan ASN?
Kelima tersangka dalam kasus tersebut ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Ali menambahkan kelima tersangka itu tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022.
Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca Juga: KPK Langsung Cecar LIma Kadis Pemkot Bekasi Terkait TPPU Rahmat Effendi
Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja.
Artikel Terkait
Potongan Dana ASN Mengalir ke Rahmat Effendi? Deretan Lurah di Bekasi Ini Pun Diperiksa KPK
KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot Bekasi untuk Walikota Nonaktif Rahmat Effendi
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Non AKtif Rahmat Effendi
Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Disidang
Serombongan Anak Rahmat Effendi Dipanggil KPK, Ketiganya Petinggi PT AIR
Ridwan Kamil Resmikan Penataan Kalimalang Bekasi