INILAHKORAN, Bandung - Pihak Keimigrasian menerima surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke luar negeri.
Surat permohonan pencekalan itu terkait dengan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menerima permohonan pencegahan dari KPK yang diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul,” tegas Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangaannya, Minggu 15 Mei 2022.
Baca Juga: Anggota DPR: Ambon Harus Jadi Kota Terkemuka di Indonesia Timur
Menurut Surya, pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi Iicekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Selain Richard Louhenapessy, pencekalan juga dilkukan terhadandua orang lainnya, masing-masing berinisial A dan AEH.***
Artikel Terkait
TNI-Polri Sekat Konvoi Malam Natal di Ambon
SMP Darul Hikam Gelar Top XIX, Peserta Hingga Ambon dan Kalimantan
Anggota DPR: Ambon Harus Jadi Kota Terkemuka di Indonesia Timur
Hujan Deras Sebabkan Listrik Padam Akibat Pohon Tumbang di Ambon