INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).
Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Dari jumlah itu ada tujuh narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Baca Juga: Mengupil Saat Puasa Syawal Bisa Batal? Ternyata Ini Hukum Yang Sebenarnya dari Penjelasan Buya Yahya
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.
“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.
Baca Juga: Dapat Remisi Khusus II Lebaran, Sebanyak 675 Napi di Indonesia Langsung Bebas
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.
Artikel Terkait
Belasan Narapidana Narkoba di Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan, Ternyata Ini Alasannya
Kalapas Paledang Bantah Adanya Narapidana yang Kendalikan Peredaran Narkoba di Tangerang Kota
488 Narapidana Lapas Paledang Dapat Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas
12.164 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RIĀ
Kebakaran di Penjara Burundi Tewaskan 38 Narapidana