INILAHKORAN, Bandung - Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo memberikan penjelasan terkait Ustadz Abdul Somad (UAS) yang disebut-sebut dideportasi dari Singapura.
Suryopratomo mengatakan, Ustadz Abdul Somad tidak mendapatkan izin untuk masuk ke wilayah Singapura.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," terang Suryopratomo dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Selasa 17 Mei 2022.
Baca Juga: Ungkap Laka Maut di Karawang, Polisi Terapkan Metode TAA
Masih dari keterangan Dubes RI di Singapura tersebut, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Menurutnya, hal tersebut murni keputusan dari Pemerintah Singapura.
"Hal itu kewenangan Singapura bukan KBRI," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, UAS mengaku dideportasi saat mendatangi Singapura untuk berlibur.
Artikel Terkait
Azab Bagi Pelaku LGBT, Ustadz Abdul Somad: Zaman Nabi Luth Jadi Contoh
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Ustadz Abdul Somad: 10 Ayat Terakhir
Hukum Itikaf Bagi Perempuan di Bulan Syawal, Ustadz Abdul Somad: Dicontohkan Siti Aisyah
Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa 6 Hari Syawal, Ustadz Abdul Somad: Tidak Termasuk Rongga Haram
Ustadz Abdul Somad Dideportasi Imigrasi Singapura, Ada Apa?
Cerita Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura