INILAHKORAN, Bandung - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Budi menyampaikan kebijakan tersebut dibuat sebagai salah satu bagian dari program transisi pandemi ke endemi.
"Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat," ujar Budi dalam keterangan persnya, Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Baru 2 Kali Latihan, Victor Igbonefo Mengaku Staminanya Mulai Bugar
Budi juga menyampaikan pelonggaran penggunaan masker ini merupakan bentuk pendidikan ke masyarakat agar tetap melindungi diri dan menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan pelonggaran penggunaan masker ini merujuk kepada beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan yang sama di antaranya, Italia, Jerman, Amerika Serikat, dan Singapura.
Baca Juga: Sebut Lirik Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024, BG Bongkar Rahasia Politik Lima Tahun Lalu
Meski di luar ruangan boleh melepas masker, Budi mengatakan wajib masker masih berlaku untuk transportasi umum. Adapun, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Mei 2022.
Artikel Terkait
BNPB Bagikan 200 Ribu Masker Gratis Untuk Warga Kota Bandung
Bagikan 100 Ribu Masker Gratis, BNPB Sebut Cimahi Kota Istimewa
Satlantas Polresta Bandung Bagikan Masker Gratis saat Operasi Keselamatan Lodaya 2022
Wajib Pakai Masker? Ini Aturan HYBE untuk Konser BTS 'Permission To Dance On Stage' di Las Vegas
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker Diluar Ruangan, Ini Ketentuannya
Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Pakai Masker, Tapi…