INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai pemerintah harus segera membuka kembali ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Sebab, larangan ekspor CPO dan turunannya yang sudah berlaku sejak 28 April 2022 tersebut menurutnya telah menimbulkan beberapa dampak yang merugikan, salah satunya bagi petani sawit. Menurutnya jika harga sawit semakin anjlok, petani bisa kembali miskin.
"Harus dibukalah (ekspor CPO dan turunannya). Bukan untuk kepentingan pengusaha minyak goreng dan pengusaha CPO, tapi petani sawit. Jadi petani yang sekarang hasil sawitnya enggak laku, enggak diterima pabrik, busuk di pohon, busuk di mobil, itu sudah merugi beberapa bulan ini. Jadi pemerintah harus melihat itu, ini dampak kebijakannya begini, harus ada kajian kan enggak bisa sesuka-suka. Jangan petani yang jadi korban,” tegas Rudi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Ngeri! Penyidik Sebut Kecelakaan Pesawat China Eastern Disengaja
Rudi menambahkan, saat ini petani sawit mengalami kerugian yang besar. Selain karena harga tandan buah segar (TBS) yang bisa mencapai Rp1.000 per kilogram, petani sawit kini juga mengalami kesulitan dalam menjual TBS dikarenakan pabrik-pabrik yang belum bisa menerima kembali TBS dari petani karena kelebihan stok.
"Jadi ketika menekan satu atau sekelompok pengusaha agar menormalkan CPO, jangan juga dikorbankan petani-petani kecil yang sejumlah 20 juta lagi. Akhirnya harga TBS anjlok, enggak laku di tingkat-tingkat pabrik dan tingkat-tingkat desa, kecamatan, jadi sekarang petani sawit resah, akhirnya muncullah demonstrasi. Berapa petani sawit yang rugi dari penurunan larangan ekspor? (Ini) harus dipikirkan," imbuh politisi NasDem ini.
Untuk itu, menurut Rudi, pemerintah perlu serius menyelesaikan permasalahan CPO ini dengan menyelesaikan permasalahan mafia minyak goreng.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat, Pembelian Pakai KTP
Selain itu, pemerintah juga perlu dengan tegas menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), sehingga rantai pasok dalam negeri dapat lebih aman dan cukup. Termasuk kepada jajaran Kementerian Perdagangan untuk tidak bermain-main.
Artikel Terkait
Kemana Duit Suap Izin Sawit Kuantan Singingi Mengalir?
ITB Kembangkan Bensin Sawit Kerja Sama Dengan BPDPKS
Pemkab Bogor Surati Jokowi Huntap Perkendala Ganti Rugi Pohon Sawit
Terkendala Ganti Rugi Pohon Sawit, Dewan Usulkan Relokasi Mandiri
Minyak Goreng Langka, Fadli Zon: Tata Kelola Sawit Amburadul