INILAHKORAN, Bandung - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp 1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.
“Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes.
Baca Juga: Buron Kasus Robot Trading DNA Pro Daniel Abe Berhasil Diringkus Polisi
Diketahui uang tersebut disita terkait sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.
Sementara itu, total sementara uang tunai yang disita sebagai barang bukti, yakni Rp22,945 miliar dengan rincian Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S.***
Artikel Terkait
bank bjb Raih Penghargaan BPD Terbaik Indonesia FX Trading Awards 2022
Dirut Robot Trading Farenheit Terancam 20 Tahun Penjara
Penyidik Akan Periksa Billy Syahputra Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
DJ Una Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro: Doain Aja Ya
Buron Kasus Robot Trading DNA Pro Daniel Abe Berhasil Diringkus Polisi