INILAHKORAN, Bandung-Penyidik Polsek Cengkareng akhirnya berhasil membongkar kasus viral pembunuhan berencana bermotif cinta segitiga yang dilakukan tersangka berinisial NU alias N (24) terhadap korban berinisial DN (27) di Bekasi, Jawa Barat.
"Motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, karena korban memiliki hubungan kedekatan dengan suami daripada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.
Zulpan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga DN melaporkan kasus orang hilang ke Polsek Cengkareng pada 26 April 2022.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Izinkan Ekspor Minyak Goreng
Kemudian tanggal 29 april 2022, warga menemukan sesosok mayat perempuan di Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan.
Polisi kemudian memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan informasi mengenai seseorang yang dekat dengan korban yang berinisial ID yang merupakan suami NU.
Tersangka NU yang cemburu dengan kedekatan DN dengan ID, kemudian menggunakan ponsel milik ID dan mengaku sebagai adik dari ID untuk mengajak DN bertemu pada Jumat (29/4) di Halte Taman Mini, Jakarta Timur.
Baca Juga: empat Kagum Program Populis Ade Yasin, Mulyadi Kini Berbalik Sikap
Tersangka NU kemudian mengajak DN pergi ke wilayah Jatisampurna dan setibanya di lokasi tersangka NU menyerang korban dengan benda tumpul dan senjata tajam hingga akhirnya DN pun mengembuskan nafas terakhirnya.
Tersangka NU kemudian mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah disiapkan dan membuang jenazah korban dengan maksud menghilangkan jejak.
Meski demikian polisi berhasil melacak jejak kasus tersebut yang mengarah ke penangkapan NU di rumahnya dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku ditemukan di Empat Kecamatan dan Lima Desa di Kab Bandung
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan.
Atas perbuatan NU kini telah ditetapkan sebagai dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap NU yakni Pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Jumat 29 April 2022
Simak Jadwal SIM Keliling Bekasi Sabtu 30 April 2022
Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2022 di Jalur Kalimalang Bekasi Terjadi Jumat 6 Mei
Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Senin 9 Mei 2022
Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Selasa 10 Mei 2022
Hati-Hati! Satu Orang di Bekasi Diduga Hepatitis Misterius
Jadwal SIM Keliling Bekasi Kamis 12 Mei 2022
Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Sabtu 14 Mei 2022
Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 18 Mei 2022
Jadwal SIM Keliling Bekasi Kamis 19 Mei 2022