INILAHKORAN, Bandung - Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan kelainan pada orientasi seksual menjadi sebuah gerakan yang cukup massif dilakukan oleh para pelaku dan pendukung LGBT agar dapat diterima oleh masyarakat dan negara.
Bahkan, para pelaku dan pendukung LGBT melakukan gerakan tersebut secara terang-terangan khususnya di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Baca Juga: Keren, Siswa SMAN 3 Bandung Ini Pernah Mengikuti Olimpiade Matemateka dan Bahasa Inggris
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan. Selain itu, orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan.
“Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” tegas isi fatwa tersebut.
Selain itu, para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd dan ayau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Untuk yang ke -7 Kalinya, Kabupaten Cirebon Terima WTP
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
Artikel Terkait
Azab Bagi Pelaku LGBT, Ustadz Abdul Somad: Zaman Nabi Luth Jadi Contoh
Dalil Tentang Larangan LGBT dalam Al-Quran, Arab dan Artinya
MUI: LGBT adalah Penyakit yang Harus Diobati, Bukan Ditoleransi
Kiai Cholil Nafis Jelaskan Begini Cara Menyayangi Pelaku LGBT Menurut Islam
Komisi Hukum dan HAM MUI Sebut Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum