INILAH KORAN, Bandung – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
BPUM 2022 ini bisa didapatkan pemilik KTP yang memenuhi sejumlah kategori atau syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Berikut ini syarat agar pemilik UMKM bisa mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.
Baca Juga: TO1 Umumkan Hiatus untuk Sementara Waktu, Agensi Beri Alasan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
- Merupakan pemilik usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan alamat lengkap pemiliki usaha di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Artikel Terkait
Hore... BLT BPUM Tahap II di Kota Bandung Akhirnya Dibuka
Tanpa Antre! Begini Cara Cairkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta di Bank
Ade Yasin Geram KTP-el Penerima BPUM Digandakan, Laporkan ke Polisi Saja
Kemenkop UKM Berencana Perpanjang BLT UMKM, Ini Jadwal Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta 2022
Keras...Disdukcapil Kabupaten Bogor Pecat Karyawan, Terkait Dugaan Calo BPUM?
Tegas...Bank BRI Siap Pecat Oknum Karyawan, Jika Terbukti Terlibat Percaloan BPUM
Kadiskop UKM Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data Penerima BPUM di Dinasnya
Dinilai Bermanfaat Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kemenkop Usulkan BPUM Dilanjutkan
Menyasar 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro, BPUM 2022 Rp600 Ribu