INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48, Lk) WN Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6).
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas.
Baca Juga: Disuruh Berantas Narkoba, Malah Terlibat Peredaran Sabu-sabu, Dua Polisi Maluku Pun Dicokok
MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Douglas menambahkan dengan dipulangkannya MT ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " ujarnya.
MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
Baca Juga: Setelah dengan Nayeon TWICE, J-Hope BTS Kini Dirumorkan Kencan dengan Rose BLACKPINK