KPK Geledah Apartemen Bendahara PBNU Mardani Maming di Jakarta Pusat
KPK menggeledah apartemen milik Bendahara Umum PBNU Mardani Maming di Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2022.

INILAHKORAN, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2022.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan apartemen Mardani Maming)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan apartemen Mardani Maming, tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022, Beli Pertalite Harus Pakai Aplikasi MyPertamina
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi," kata Ali
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.***
Editor : inilahkoran