Catat! Ini Jenis Transportasi yang Berhak Dapat BBM Subsidi Solar Pakai MyPertamina
Berikut jenis transportasi yang berhak mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan mendaftar MyPertamina.

INILAHKORAN, Bandung - Berikut jenis transportasi yang berhak mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan mendaftar MyPertamina.
Pembelian solar dengan MyPertamina ini diharapkan bisa tepat sasaran.
Adapun, kebijakan pembelian solar dengan menggunakan My Pertamina ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Berikut jenis transportasi yang berhak dapat BBM subsidi solar dengan memakai MyPertamina.
Transportasi Darat
Kendaraan pribadi
Kendaraan umum pla kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Sementara itu, berikut cara mendaftar MyPertamina untuk pembelian solar.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Holywings, Ridwan Kamil: Kewenangan Wali Kota untuk Tindak Tegas
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Editor : inilahkoran