HOLYWINGS Kemang adalah pelajaran berharga. Terlebih, kita akan memasuki masa relaksasi resto dan kafe di mal dan pusat perbelanjaan. Hanya penegakan aturan yang setara yang akan membuat masyarakat menghormati regulasi.
Seperti kita ketahui, petugas menemukan kerumunan luar biasa di Holywings Kemang, kafe di salah satu kawasan elit di Jakarta itu. Begitu banyak pelanggarannya: kerumunan, pengunjung lebih dari 25%, dan jam operasional melampaui pukul 21.00 WIB.
Awalnya, sanksi yang hendak dikenakan adalah penutupan selama tiga hari. Tapi, ternyata bukan kali ini Holywings melakukan pelanggaran. Maka, sanksi teranyar adalah dibekukan izin operasionalnya hingga PPKM usai. Kapan PPKM usai? Ketika pandemi sudah tak ada lagi.
Baca Juga: Sikap Kami: Mual Gara-gara Survei
Kita mengapresiasi ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan regulasi ini. Tak boleh bermain-main di tengah pandemi. Siapapun itu. Entah nama sebesar apapun di belakangnya.
Kita berharap ini juga menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha di Jawa Barat. Sebagian besar wilayah Jawa Barat masih PPKM Level 3. Karena itu, regulasinya harus sesuai level 3. Kalaupun ada relaksasi dine-in 60 menit dan pengunjung boleh 50%, kita harap tak ada pelanggaran terhadap aturan itu.
Kenapa regulasi masih saja terjadi seperti yang dilakukan Holywings Kemang? Kita meyakini karena satu hal: penegakan hukum yang tidak berkeadilan. Itu sebabnya, selalu ada pihak-pihak merasa takkan tersentuh hukum. Merekalah yang mencoba memetik manfaat dari kelemahan kita itu.
Baca Juga: Sikap Kami: Persib di Kompetisi Aneh
Berkali-kali pemerintah membuah regulasi, berkali-kali pula terjadi pelanggaran. Ada yang dituntaskan, ada yang diabaikan. Dalam prinsip keadilan, bukankah semua yang bermasalah harus dituntaskan?
Artikel Terkait
Sikap Kami: 404 : Not Found
Sikap Kami: Imunitas di Pengadilan
Sikap Kami: Menangislah Cimahi
Sikap Kami: Masih Perlukah PPKM?
Sikap Kami: 'Surga' Kita, Rumah Kita
Sikap Kami: Membaca Data Corona